Tindakan Cepat di TKP: Mengamankan Bukti dan Korban Saat Terjadi Tindak Kriminal

cTempat Kejadian Perkara (TKP) adalah jantung dari setiap proses penegakan hukum. Keberhasilan penyidikan tindak pidana sering kali sangat bergantung pada tindakan awal yang diambil oleh petugas kepolisian pertama yang tiba di lokasi. Prioritas utama dalam “Tindakan Pertama di Tempat Kejadian” (TPTK) adalah penyelamatan korban, diikuti dengan Mengamankan Bukti. Mengamankan Bukti ini tidak sekadar mengumpulkan barang yang terlihat, tetapi mencakup proses isolasi, dokumentasi, dan perlindungan terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi petunjuk. Kesalahan sekecil apa pun dalam tahap ini dapat merusak rantai forensik dan menyebabkan kegagalan penuntutan di pengadilan.

Proses TPTK dimulai dengan tiga langkah vital. Langkah pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban yang masih hidup dan mengamankan korban yang meninggal. Petugas Polisi Patroli atau Sabhara yang tiba pertama harus memastikan bahwa tim medis (ambulans) telah dihubungi—sebut saja Tim Medis 118—dan area sekitar korban telah diamankan dari kerumunan yang dapat mengontaminasi bukti. Langkah kedua, dan ini sangat penting, adalah Mengamankan Bukti dengan melakukan isolasi TKP menggunakan garis polisi (Police Line). Garis ini harus dipasang secara melingkar dengan radius yang cukup luas dari pusat kejadian, termasuk semua jalur masuk dan keluar yang mungkin digunakan pelaku. Sebagai contoh, dalam sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada malam hari, Rabu, 13 Agustus 2025, di sebuah rumah di pinggiran kota, petugas Patroli berinisiatif Mengamankan Bukti dengan menutup jalan setapak di belakang rumah, yang ternyata digunakan pelaku untuk melarikan diri, sehingga jejak sepatu pelaku berhasil ditemukan.

Tahap selanjutnya, yaitu dokumentasi dan pengumpulan, dilakukan oleh Tim Penyidik dan Unit Identifikasi (Inafis). Tim Inafis bertugas melakukan pemotretan dari berbagai sudut pandang (umum, sedang, dan khusus), membuat sketsa TKP, dan mencatat posisi setiap barang bukti. Ini mencakup sidik jari laten, serat pakaian, jejak kaki, dan sampel biologis. Mengenali Gejala Awal dari kerusakan TKP, seperti barang bukti yang telah disentuh atau dipindahkan oleh pihak tak berwenang, adalah bagian dari Strategi Patroli dan TPTK.

Proses Mengamankan Bukti dan penanganan korban di TKP ini merupakan tugas lapangan kepolisian Indonesia yang menuntut ketelitian dan profesionalisme. Semua barang bukti yang berhasil dikumpulkan harus segera diberi label, dimasukkan ke wadah yang tepat, dan dicatat dalam berita acara penyerahan (BAST) untuk menjaga chain of custody (rantai kepemilikan) yang utuh. Dengan prosedur TPTK yang cepat dan tepat, Polri memastikan bahwa proses penegakan hukum didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang kuat dan tak terbantahkan, sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan.