Pemberantasan kejahatan adalah tugas kompleks yang membutuhkan pendekatan multi-aspek. Di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadopsi strategi Polri yang komprehensif, memadukan ketegasan penindakan hukum (tangan besi) dengan upaya edukasi dan pencegahan (edukasi). Kombinasi strategi Polri ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus membangun kesadaran hukum di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib. Pendekatan dua arah ini sangat penting untuk menekan angka kriminalitas secara berkelanjutan.
Dalam implementasi tangan besi, strategi Polri berfokus pada penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Ini berarti setiap tindak kejahatan, mulai dari pencurian kecil hingga kejahatan terorganisir berskala besar seperti narkotika, terorisme, atau korupsi, akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses investigasi yang akurat, penangkapan yang efektif, hingga penyerahan berkas perkara ke kejaksaan adalah bagian dari ketegasan ini. Unit-unit khusus seperti Satuan Reserse Kriminal dan Densus 88 Antiteror adalah bukti keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan. Sebagai contoh, pada operasi penumpasan sindikat human trafficking di Batam pada Mei 2025, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap 7 pelaku dan menyelamatkan 15 korban.
Namun, ketegasan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan edukasi. Strategi Polri dalam aspek edukasi meliputi sosialisasi hukum kepada masyarakat, penyuluhan tentang bahaya kejahatan, hingga pembinaan di lingkungan sekolah dan komunitas. Polri aktif mengampanyekan pentingnya menjaga keamanan pribadi dan lingkungan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Melalui program Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polri berupaya membangun kemitraan yang kuat dengan masyarakat, menjadikan warga sebagai mitra dalam menjaga keamanan. Pada acara “Polri Mengajar” di SMA 8 Jakarta pada Juni 2025, seorang perwira Polri memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan cyberbullying kepada para siswa.
Strategi Polri yang memadukan tangan besi dan edukasi ini merupakan pendekatan yang holistik. Ketegasan penindakan memberikan efek jera dan keadilan, sementara edukasi membangun kesadaran dan budaya hukum di masyarakat. Dengan demikian, upaya pemberantasan kejahatan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif, menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman dari ancaman kejahatan, tetapi juga dipenuhi dengan kesadaran hukum yang tinggi.
