Perkembangan media sosial telah memberikan kekuatan besar bagi setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, kekuatan ini bagaikan pisau bermata dua. Belakangan ini, kita sering menyaksikan fenomena Main Hakim Sendiri Digital, di mana netizen secara kolektif melakukan perundungan, penyebaran data pribadi (doxing), hingga pembunuhan karakter terhadap seseorang yang “dianggap” bersalah oleh opini publik. Di wilayah dengan nilai kekeluargaan yang kuat seperti Bima, pergeseran budaya dari musyawarah menjadi penghakiman massal di layar ponsel ini menjadi tantangan serius bagi tatanan sosial dan penegakan hukum yang beradab.
Fenomena Main Hakim Sendiri Digital biasanya dimulai dari sebuah unggahan viral yang belum tentu terverifikasi kebenarannya. Tanpa menunggu proses penyelidikan dari pihak berwajib, netizen sering kali langsung mengambil kesimpulan sepihak. Mereka merasa sedang menegakkan keadilan dengan cara menyerang akun media sosial terduga pelaku atau bahkan keluarga mereka. Masalahnya, narasi digital sangat mudah dimanipulasi. Seseorang yang sebenarnya adalah korban bisa saja terlihat seperti pelaku karena potongan video yang tidak utuh, dan ketika kebenaran akhirnya terungkap, kerusakan reputasi yang dialami korban sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
Dampak dari Main Hakim Sendiri Digital jauh lebih mengerikan daripada yang terlihat di layar. Secara psikologis, korban penghakiman massa digital dapat mengalami trauma berat, depresi, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Selain itu, tindakan ini sebenarnya melanggar hukum, khususnya UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Masyarakat perlu memahami bahwa niat baik untuk “membela kebenaran” tidak membenarkan cara-cara yang melanggar hak asasi orang lain. Keadilan harus ditegakkan melalui institusi resmi, bukan melalui jumlah likes atau retweet yang memicu kemarahan massa secara buta.
Kepolisian Resor Bima terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan jempol mereka. Literasi digital bukan hanya soal tahu cara menggunakan aplikasi, tetapi juga soal etika dan kemampuan berpikir kritis dalam menyaring informasi. Jika melihat sebuah ketidakadilan atau tindak pidana di media sosial, langkah yang tepat adalah melaporkannya ke pihak kepolisian melalui jalur siber, bukan dengan menyebarkannya untuk memicu amuk massa digital. Mari kita kembalikan fungsi media sosial sebagai sarana pemersatu dan edukasi, bukan sebagai pengadilan jalanan yang tidak mengenal ampun.
