Wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, memiliki karakteristik sosial yang unik dengan ikatan emosional masyarakat terhadap nilai-nilai leluhur yang sangat kuat. Di tengah dinamika sosial yang terkadang memicu gesekan antarwarga atau kelompok, pendekatan hukum positif saja terkadang dirasa belum cukup untuk menyentuh akar permasalahan yang bersifat personal dan komunal. Menyadari hal tersebut, Resolusi Konflik Berbasis Adat kini menjadi salah satu instrumen unggulan yang diterapkan oleh pihak kepolisian setempat. Polres Bima memahami bahwa efektivitas penegakan hukum akan jauh lebih tinggi jika bersinergi dengan hukum adat dan kearifan lokal yang dihormati oleh masyarakat secara turun-temurun.
Implementasi dari Strategi Polres Bima ini mengedepankan peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai jembatan komunikasi. Dalam banyak kasus konflik lahan atau perselisihan antardesa, Polres Bima tidak langsung mengedepankan tindakan represif. Sebaliknya, polisi memfasilitasi pertemuan di baruga atau balai pertemuan adat untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah mufakat. Pendekatan ini selaras dengan filosofi masyarakat Bima, yakni “Maja Labo Dahu” (Malu dan Takut), yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan rasa takut kepada Tuhan dalam setiap tindakan. Dengan menyentuh aspek moralitas ini, perdamaian yang dihasilkan cenderung lebih stabil dan tulus.
Dalam upaya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polres Bima aktif menghidupkan kembali peran lembaga adat di tingkat desa. Anggota kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, dilatih untuk memahami struktur sosial dan dialek lokal agar dapat berbaur dengan lebih baik. Ketika terjadi sebuah sengketa, polisi bertindak sebagai mediator yang memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapatnya. Kehadiran polisi bukan untuk mengintervensi hukum adat, melainkan untuk memastikan bahwa proses resolusi tersebut berjalan tanpa kekerasan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain penyelesaian konflik yang sudah terjadi, strategi berbasis adat ini juga berfungsi sebagai deteksi dini. Melalui dialog-dialog non-formal di sore hari bersama para tetua adat, Polres Bima dapat menangkap sinyal-sinyal ketidakpuasan atau potensi kerawanan sosial sebelum meledak menjadi konflik terbuka. Masyarakat merasa lebih dihargai ketika polisi mau mendengar perspektif budaya mereka. Hal ini menciptakan rasa percaya (trust) yang sangat mahal harganya, di mana warga tidak lagi melihat polisi sebagai sosok yang menakutkan, melainkan sebagai bagian dari solusi komunitas mereka sendiri.
