Jajaran Polres Bima melancarkan operasi penertiban fokus pada razia kepemilikan senjata tajam di sejumlah titik rawan konflik pemukiman. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas maraknya kasus penganiayaan dan perkelahian massal yang melibatkan penggunaan benda berbahaya. Petugas menyasar area berkumpulnya warga, pasar tradisional, serta jalur perbatasan antar desa pada jam-jam rawan malam hari. Penertiban ini menjadi upaya nyata kepolisian dalam menekan angka tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Bima.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beberapa warga yang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau tanpa izin resmi. Polisi langsung mengamankan para pelanggar beserta barang bukti ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Petugas memberikan penjelasan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum merupakan tindakan melanggar hukum yang berpotensi memicu tindak kejahatan. Penindakan secara konsisten ini bertujuan memberikan efek jera serta menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan senjata ilegal.
Pihak kepolisian juga menggelar edukasi hukum ke desa-desa untuk mengubah kebiasaan sebagian warga yang masih membawa bilah tajam saat bepergian. Polisi menegaskan bahwa perlindungan keamanan masyarakat sepenuhnya menjadi tugas aparat penegak hukum yang berwenang di lapangan. Warga diminta menyerahkan secara sukarela benda tajam rakitan atau panah beracun yang disimpan di rumah demi keselamatan bersama. Penghentian tradisi membawa senjata tajam di tempat umum menjadi langkah awal menciptakan tatanan sosial yang damai dan beradab.
Sinergi antara Polres Bima, pemerintah daerah, dan para tokoh adat terus diperkuat guna mendukung kesuksesan program penertiban keamanan ini. Tokoh adat mengimbau generasi muda untuk menjauhi budaya kekerasan dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. Polisi mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang aktif membantu terciptanya iklim kondusif di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Dukungan masyarakat mempermudah tugas kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum yang bebas dari kejahatan kekerasan fisik.
Hasil evaluasi menunjukkan penurunan signifikan pada laporan kasus perkelahian massal dan penganiayaan berat setelah intensifnya razia dilaksanakan di daerah. Kepolisian Bima berjanji akan terus mempertahankan kegiatan razia rutin ini hingga kesadaran hukum masyarakat terbentuk secara utuh dan merata. Wilayah hukum Bima yang aman dan kondusif akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi serta kesejahteraan seluruh masyarakat daerah. Kepolisian akan selalu siap memberikan pelayanan perlindungan terbaik demi kenyamanan hidup seluruh warga masyarakat.
