Proses Penegakan Hukum oleh Polri: Dari Laporan hingga Penyidikan

Memahami proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah hal krusial bagi setiap warga negara. Dari saat sebuah kejahatan dilaporkan hingga tahap penyidikan, setiap langkah memiliki prosedur dan tujuan yang jelas, semuanya demi menegakkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum. Mengenal proses penegakan hukum ini akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.

Proses penegakan hukum oleh Polri umumnya dimulai dengan tahap pelaporan atau pengaduan. Setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, berhak melaporkannya ke kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri). Pelapor akan diminta memberikan keterangan awal dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Laporan ini kemudian akan dicatat dan ditindaklanjuti. Contohnya, pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, seorang warga melaporkan kasus penipuan online di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Selatan, dan laporan tersebut langsung diregistrasi.

Setelah laporan diterima, Polri akan masuk ke tahap penyelidikan. Pada tahap ini, petugas berupaya mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah penyelidikan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ini melibatkan pengumpulan informasi awal, pengamatan lapangan, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran awal apakah ada cukup bukti permulaan yang kuat.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penegakan hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki wewenang yang lebih luas sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, menggeledah, menyita barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku. Penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Semua tindakan ini harus dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebuah tim penyidik dari unit Reskrim, misalnya, akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara detail, mengamankan sidik jari, dan mengumpulkan rekaman CCTV yang relevan.

Setelah penyidikan selesai dan dianggap lengkap (P-21), berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan. Seluruh proses penegakan hukum ini memerlukan profesionalisme dan integritas dari aparat kepolisian agar keadilan dapat benar-benar tercapai bagi seluruh pihak.