Aparat kepolisian di Bima berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan tanam ganja di kediamannya. Sebanyak 17 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Penangkapan pelaku yang tanam ganja ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Kasus pria menanam ganja ini kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Penangkapan pelaku yang tanam ganja ini dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bima. Tim dari Satresnarkoba Polres Bima bergerak cepat setelah memastikan kebenaran informasi terkait aktivitas tanam ganja yang dilakukan oleh pelaku. Saat penggerebekan, petugas menemukan 17 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan полиэтиленовые мешки di pekarangan belakang rumah pelaku.
Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut, seperti pupuk, alat penyiram tanaman, dan возможно sisa-sisa daun ganja kering. Identitas pelaku telah diketahui dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima untuk mengungkap motif dan jaringan terkait aktivitas tanam ganja ini.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Pelaku Tanam Ganja:
- Tanggal Penangkapan: Selasa, 13 Mei 2025.
- Waktu Penangkapan: Sekitar pukul 11.00 WITA.
- Tempat Penangkapan: Kediaman pelaku di wilayah Kabupaten Bima.
- Barang Bukti yang Diamankan: 17 batang tanaman ganja berbagai ukuran, pupuk, alat penyiram tanaman, dan возможно sisa daun ganja kering.
- Instansi Kepolisian yang Menangani: Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
- Status Pelaku Saat Ini: Dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bima.
- Dasar Penangkapan: Informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan awal.
- Tindakan Kepolisian Selanjutnya: Melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat, melakukan uji лаборатория terhadap barang bukti ganja, dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba mengkonfirmasi penangkapan pelaku yang tanam ganja tersebut dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Bima untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
