Polisi Sebagai Mediator Konflik dan Penggerak Keamanan Lingkungan

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya di tingkat desa dan kelurahan, telah berevolusi jauh melampaui fungsi penindakan. Kini, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diposisikan sebagai figur sentral yang bertindak sebagai Mediator Konflik dan katalisator dalam menciptakan keamanan lingkungan yang berbasis komunitas. Pendekatan ini merupakan bagian dari reformasi community policing yang bertujuan menyelesaikan masalah sosial sebelum meningkat menjadi tindak pidana formal. Keberhasilan dalam memediasi perselisihan kecil di tingkat akar rumput menjadi indikator utama keberhasilan polisi sebagai pengayom, bukan sekadar penegak hukum.

Fungsi utama polisi sebagai Mediator Konflik adalah mengatasi perselisihan yang bersifat kekeluargaan, sengketa perdata sederhana, atau masalah lingkungan antarwarga. Hal ini sangat penting untuk mengurangi beban pengadilan dan menjaga keharmonisan sosial. Sebagai contoh, di Desa Sukamaju, Kabupaten Garut, Bhabinkamtibmas Aiptu Didin Sutisna telah diakui sebagai peacekeeper lokal. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, Aiptu Didin tercatat berhasil memediasi 15 kasus konflik non-pidana, termasuk sengketa batas tanah dan perselisihan utang piutang antar tetangga. Mediasi yang ia lakukan di Balai Desa Sukamaju pada Rabu, 12 Maret 2025, menyelesaikan perselisihan keluarga yang telah berlarut-larut selama lebih dari setahun, berkat pendekatannya yang sabar dan pemahamannya terhadap adat istiadat setempat.

Peran polisi sebagai Mediator Konflik didukung oleh keahlian khusus yang didapat melalui pelatihan. Setiap Bhabinkamtibmas kini dibekali kemampuan negosiasi, manajemen emosi, dan pemahaman hukum restorative. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri setiap tahun, dengan menekankan penyelesaian damai yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri, dalam rapat evaluasi triwulan di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, menyatakan bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi harus menjadi first line of defense sebelum kasus dibawa ke ranah hukum pidana.

Selain mediasi, polisi juga berperan sebagai penggerak keamanan lingkungan melalui revitalisasi Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan). Di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Polsek Kembangan menginisiasi program “Siskamling Terpadu” sejak November 2024. Program ini tidak hanya melibatkan ronda malam, tetapi juga edukasi kepada warga tentang pencegahan hoax dan bahaya narkoba. Anggota Bhabinkamtibmas di sana bertindak sebagai koordinator pelatihan, memberikan bimbingan teknis mengenai patroli yang efektif. Keberhasilan program ini terbukti dari laporan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mencatat penurunan signifikan angka kejahatan pencurian di wilayah tersebut sebesar 25% di semester I tahun 2025. Polisi, dengan peran ganda sebagai mediator dan penggerak, telah menjadi elemen tak terpisahkan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.