Aparat kepolisian Resor Bima Kota berhasil menangkap pria berinisial AR (35) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait penganiayaan yang dialaminya. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap pria tersebut di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Bambang Surya, dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 11.30 WITA di Mapolres Bima Kota, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KDRT. “Kami telah berhasil menangkap pria berinisial AR terkait laporan tindak kekerasan terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelas AKP Bambang Surya.
Lebih lanjut, AKP Bambang Surya menjelaskan bahwa laporan dari korban diterima pada hari Sabtu, 3 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku telah mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan verbal dari suaminya. Berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima pada tanggal yang sama, ditemukan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh korban akibat penganiayaan tersebut.
Motif pria tersebut melakukan KDRT diduga kuat dipicu oleh masalah internal keluarga yang berujung pada pertengkaran hebat. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian dan motif pasti pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut. Beberapa saksi, termasuk tetangga korban, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah berhasil menangkap pria pelaku KDRT ini, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah juga telah diamankan. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Bima Kota, AKBP Hasanuddin, melalui sambungan telepon pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, menyampaikan apresiasinya kepada tim Satreskrim yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya KDRT, kepada pihak kepolisian. “Kami akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap korban kekerasan,” tegas AKBP Hasanuddin.
Saat ini, pria yang ditangkap tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bima Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp15.000.000. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku KDRT lainnya di wilayah Bima.