Sebuah kejadian tak biasa yang mengundang perhatian publik terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, ketika seorang pengendara ditilang oleh petugas kepolisian dan menunjukkan reaksi unik dengan bersimpuh serta berdoa di tengah jalan raya. Insiden ini, yang terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, memicu berbagai respons dan diskusi mengenai etika serta kepatuhan hukum di jalan raya.
Peristiwa ini berlangsung pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi kejadian berada di ruas Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di area Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Saat itu, tim dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima sedang menjalankan operasi rutin penertiban lalu lintas. Seorang pengendara ditilang karena melanggar aturan, yakni tidak mengenakan helm standar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Ketika proses penilangan akan dilakukan, pengendara yang diketahui bernama Abdul Rahman (35) tersebut, secara mengejutkan turun dari sepeda motornya, meletakkan kendaraannya di tengah jalur, lalu bersimpuh dan mulai berdoa dengan khusyuk, persis di hadapan para petugas.
Aksi Abdul Rahman ini sontak menarik perhatian pengguna jalan lain yang melintas, serta warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa di antaranya sigap mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel mereka, dan tak butuh waktu lama, video tersebut tersebar luas di berbagai platform internet. Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas Abdul Rahman berdoa dengan sangat sungguh-sungguh, sementara para petugas kepolisian tampak berupaya keras untuk berkomunikasi dan menenangkan situasi. Upaya mediasi dan bujukan juga sempat dilakukan, namun Abdul Rahman tetap pada pendiriannya, melanjutkan doanya dengan harapan agar tilang yang akan dijatuhkan kepadanya dapat dibatalkan.
Kapolres Bima, AKBP Nurmansyah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 11 April 2025, menjelaskan bahwa tindakan pengendara ditilang tersebut merupakan ekspresi penolakan terhadap prosedur hukum yang berlaku. “Kami memahami kebebasan beribadah setiap individu, namun hal itu tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum dan menghalangi tugas kepolisian. Proses tilang tetap harus dijalankan sesuai aturan yang ada, mengingat ada pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Nurmansyah. Setelah beberapa waktu dan dengan bujukan dari petugas serta warga sekitar, Abdul Rahman akhirnya bersedia menghentikan aksinya dan mengikuti prosedur tilang. Ia kemudian dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya.
