Perselisihan keluarga mengenai pembagian harta peninggalan sering terjadi, sehingga penyelesaian sengketa waris berbasis hukum adat menjadi solusi damai yang mengedepankan asas musyawarah. Pemangku adat memimpin jalannya persidangan adat dengan mendengarkan keterangan dari seluruh ahli waris secara adil. Prinsip kekeluargaan diutamakan agar hubungan silaturahmi antaranggota keluarga tidak putus akibat perebutan harta. Penelusuran silsilah keluarga dilakukan secara cermat untuk memastikan hak masing-masing pihak sesuai dengan aturan adat setempat. Pendekatan kearifan lokal ini terbukti efektif meredam perselisihan keluarga.
Prosedur adat mewajibkan penelusuran asal-usul harta peninggalan, baik berupa harta pusaka tinggi maupun harta pencaharian bersama. Pemangku adat memeriksa bukti kepemilikan tanah dan bangunan berdasar catatan sejarah lisan dari tetua kampung yang dipercaya. Pembagian harta dilakukan berdasarkan asas keadilan berimbang yang disepakati oleh seluruh pihak yang bersengketa. Musyawarah mufakat di balai adat menjadi sarana utama mencapai keputusan yang mengikat secara moral. Cara ini menghindari proses peradilan formal yang memakan waktu dan biaya besar.
Keputusan rapat adat dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak serta disaksikan oleh tetua adat. Kehadiran para saksi dari pihak kerabat memperkuat keabsahan pembagian waris menurut aturan tradisi setempat. Melalui mekanisme yang bijaksana ini, penyelesaian sengketa harta dapat diterima dengan lapang dada oleh seluruh ahli waris tanpa rasa dendam. Hukum adat menjamin bahwa janda dan anak-anak mendapatkan perlindungan ekonomi yang layak dari harta peninggalan. Nilai-nilai keadilan tradisional tetap relevan di era modern.
Jika salah satu pihak menolak keputusan adat, pemangku adat melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi lanjutan secara tertutup. Ketua adat memberikan nasihat filosofis mengenai pentingnya menjaga kerukunan keluarga di atas kepentingan materiil sesaat. Tokoh agama juga dilibatkan untuk memberikan pandangan spiritual mengenai keberkahan harta yang dibagi secara damai. Pendekatan komprehensif ini berhasil menurunkan angka gugatan waris yang masuk ke Pengadilan Negeri. Musyawarah adat membuktikan keandalan hukum tradisional dalam menyelesaikan masalah.
Pelestarian tata cara pembagian waris menurut hukum adat terus didukung oleh pemerintah daerah melalui penguatan lembaga adat desa. Dokumentasi aturan adat tertulis mulai disusun agar menjadi pedoman bagi generasi penerus di masa depan. Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola harta peninggalan leluhur. Keberhasilan penyelesaian masalah secara damai memperkokoh struktur sosial masyarakat adat dari ancaman perpecahan. Penerapan penyelesaian sengketa secara adat menjaga keharmonisan tatanan kehidupan desa.
