Menjaga Nama Baik Institusi: Fokus Utama Propam dalam Setiap Tindakannya

Kepercayaan publik adalah modal utama bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjalankan tugasnya secara efektif sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Oleh karena itu, menjaga nama baik institusi Polri adalah prioritas tertinggi dalam setiap tindakan internal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) secara strategis ditempatkan sebagai organ pengawasan integritas yang tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap anggota berpegang teguh pada nilai-nilai etika. Kunci dari upaya ini adalah pencegahan dan penindakan penyimpangan yang dilakukan secara berimbang dan transparan. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada 15 Januari 2026, ditegaskan bahwa seluruh fungsi Propam, dari Paminal hingga Bidpropam, harus berorientasi pada upaya pemulihan citra publik.

Fokus Propam dalam menjaga nama baik institusi Polri dijalankan melalui dua pendekatan utama:

  1. Pendekatan Preventif (Pencegahan): Propam aktif melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kode etik serta Peraturan Disiplin Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran diri pada setiap anggota agar menghindari tindakan yang dapat merusak citra. Contohnya, Propam secara rutin mengadakan pemeriksaan mendadak (Gaktibplin) di area publik (seperti kantor pelayanan SIM atau pos lalu lintas) pada jam-jam sibuk untuk memastikan anggota bersikap humanis dan rapi. Tindakan pencegahan ini adalah lini pertahanan pertama Propam dalam pencegahan dan penindakan penyimpangan.
  2. Pendekatan Represif (Penindakan): Ketika pelanggaran terjadi, Propam bertindak tegas. Sebagai organ pengawasan integritas, Propam memiliki mekanisme untuk menyelidiki dan menyidangkan anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi atau disiplin. Proses ini bersifat transparan, mulai dari penerimaan laporan dari masyarakat (misalnya, melalui saluran pengaduan Propam per 1 Februari 2025) hingga pemberian sanksi yang paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tujuan dari kedua pendekatan dalam pencegahan dan penindakan penyimpangan ini adalah untuk memastikan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh segelintir oknum tidak mengorbankan reputasi seluruh institusi. Ketika masyarakat melihat Propam bertindak cepat dan adil dalam menindak anggota yang terlibat pungli, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana, kepercayaan publik terhadap Polri akan pulih. Dengan demikian, tugas Propam tidak hanya berkutat pada urusan internal, tetapi juga merupakan misi strategis nasional untuk menjaga nama baik institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat Indonesia.