Mengawal Hak Anak: Upaya Polisi dalam Mencegah Kejahatan Anak dan Bullying

Anak-anak adalah kelompok rentan yang memerlukan perlindungan ekstra dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dalam konteks ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran ganda: sebagai penegak hukum dan sebagai pelindung sosial. Upaya Polisi dalam mencegah kejahatan anak, termasuk fenomena bullying yang semakin marak di lingkungan sekolah dan daring, dilakukan secara terpadu melalui pendekatan preventif, edukatif, dan represif. Komitmen ini tidak hanya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga merupakan Tanggung Jawab Moral Polri untuk menjamin hak setiap anak agar dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

Salah satu Upaya Polisi yang paling efektif adalah melalui peran Bhabinkamtibmas dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas Bhabinkamtibmas bertindak sebagai fasilitator keamanan di tingkat komunitas, rutin menjalin komunikasi dengan pihak sekolah dan orang tua. Mereka secara aktif mengidentifikasi potensi kerawanan, seperti lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya kelompok remaja yang cenderung melakukan pelanggaran hukum atau tawuran. Misalnya, setiap hari sepulang sekolah, pukul 14.00, Bhabinkamtibmas memastikan titik-titik rawan tersebut dipantau untuk mencegah terjadinya bullying atau kekerasan fisik antarpelajar.

Secara edukatif, Upaya Polisi dalam mencegah bullying diwujudkan melalui Program Polisi Sahabat Anak (PSA) dan sosialisasi hukum. Dalam kegiatan Polisi Masuk Sekolah yang diselenggarakan di SMP Harapan Bangsa pada hari Rabu, 19 Februari 2026, petugas PPA memberikan penyuluhan mendalam mengenai definisi bullying, jenis-jenisnya (termasuk cyberbullying), dan konsekuensi hukum yang menanti pelaku. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran di kalangan siswa bahwa bullying adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum, bukan sekadar kenakalan biasa.

Di sisi represif, Unit PPA adalah garda terdepan dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak. Ketika laporan kejahatan, baik itu kekerasan seksual, penculikan, atau kekerasan fisik, diterima, tim PPA segera bergerak cepat. Sebagai penyidik khusus, mereka memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara ramah anak, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan psikologis. Upaya Polisi mencakup penangkapan pelaku sesuai prosedur hukum dan penyelesaian berkas perkara dalam jangka waktu yang ditetapkan, memastikan bahwa keadilan bagi korban anak dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.