Netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah fondasi tak terpisahkan dari demokrasi, terutama di tahun-tahun politik yang penuh gejolak. Kewajiban untuk menjaga sikap netral bukan sekadar aturan internal, melainkan sebuah amanat konstitusional yang esensial untuk Memelihara Keamanan Negara dan menjamin integritas proses demokrasi. Ketika institusi penegak hukum bersikap imparsial, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum dan Memelihara Keamanan Negara akan terjaga, sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak. Tanpa netralitas, Polri berisiko dianggap sebagai alat politik, yang pada akhirnya dapat merusak tatanan sosial dan keamanan.
Ancaman Terhadap Stabilitas Demokrasi
Tahun politik, yang mencakup pemilihan umum legislatif dan presiden, selalu membawa potensi polarisasi dan konflik. Kehadiran Polri yang memihak pada salah satu kontestan atau kelompok politik dapat memicu ketidakpercayaan luas dan bahkan kerusuhan. Jika masyarakat merasa proses hukum dan keamanan tidak diterapkan secara adil—misalnya, izin demonstrasi yang dipersulit untuk kelompok tertentu atau penanganan laporan pidana yang pilih kasih—maka legitimasi seluruh proses pemilu akan dipertanyakan. Kewajiban Memelihara Keamanan Negara menuntut Polri untuk berdiri di atas semua kepentingan politik, memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari afiliasi politiknya, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan yang sama.
Untuk menjamin netralitas, Polri memiliki sejumlah regulasi dan mekanisme pengawasan. Setiap anggota Polri, dari tingkat perwira tinggi hingga Bhabinkamtibmas di lapangan, dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi pengurus partai politik, atau menggunakan fasilitas dinas untuk kampanye. Misalnya, berdasarkan Surat Edaran internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2024 menjelang Pilkada Serentak, setiap anggota wajib menandatangani pakta integritas netralitas. Pelanggaran terhadap pakta ini dikenakan sanksi disiplin dan kode etik yang tegas.
Peran Kunci dalam Pengamanan Pemilu
Netralitas Polri adalah prasyarat utama keberhasilan tugas pengamanan Pemilu. Polri bertanggung jawab penuh untuk mengamankan seluruh tahapan, mulai dari distribusi logistik pemilu (surat suara), pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pengamanan rekapitulasi suara. Di TPS 007 Kelurahan Makmur, misalnya, penempatan personel pengamanan yang terdiri dari satu anggota Polri dan dua anggota Linmas pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024, didasarkan pada prinsip netralitas. Petugas dilarang mengenakan atribut partai politik atau menunjukkan gestur yang mengarah pada dukungan tertentu.
Selain pengamanan fisik, Polri juga bertugas menjaga ruang siber dari upaya disinformasi yang merusak proses pemilu. Unit Khusus Polri harus bertindak netral dalam menindak penyebar hoax dan ujaran kebencian, tanpa memandang kubu politik mana yang diuntungkan atau dirugikan. Dengan menjamin bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggaran, Polri berhasil Memelihara Keamanan Negara dan memfasilitasi Pemilu yang jujur dan adil. Netralitas adalah baju besi yang melindungi Polri dari intervensi politik, sekaligus menjamin proses demokrasi berjalan lancar.
