Perselisihan kepemilikan aset tanah di tengah masyarakat sering kali memicu timbulnya ketegangan sosial jika tidak segera ditangani dengan pendekatan hukum yang bijaksana. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan pihak pertanahan berkomitmen untuk menjembatani setiap persoalan warga melalui jalur dialog yang damai. Upaya forum sengketa lahan dihadirkan sebagai solusi musyawarah mufakat guna menyelesaikan perdebatan hak milik tanah warga tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu dan biaya cukup besar bagi para pihak.
Dalam forum dialog terbuka tersebut, kedua belah pihak yang berselisih dihadirkan bersama para saksi sejarah, tokoh adat, serta perwakilan instansi pertanahan resmi. Masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti dokumen kepemilikan serta menyampaikan argumen hukum secara tertib. Pelaksanaan jalur sengketa lahan ini dipimpin oleh petugas mediator kepolisian yang netral dan berpengalaman, sehingga seluruh jalannya diskusi dapat berlangsung dengan dingin, terarah, serta berfokus pada pencarian titik temu yang adil bagi semua pihak.
Petugas mediator juga melakukan pencocokan data warkah tanah dan pengukuran ulang secara langsung di lapangan bersama tim teknis pertanahan. Transparansi data pengukuran menjadi kunci utama dalam meredam prasangka dan memperbaiki kesalahpahaman batas tanah yang selama ini dialami oleh warga yang berselisih. Penyelesaian sengketa lahan secara musyawarah ini tidak hanya menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat, tetapi juga berhasil memulihkan tali silaturahmi serta hubungan kekeluargaan antarwarga yang sempat renggang akibat konflik tersebut.
Hasil kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian resmi yang ditandatangani oleh para pihak di atas materai. Dokumen perjanjian ini memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah yang sah oleh pihak otoritas pertanahan nasional. Suksesnya penanganan sengketa lahan melalui jalur kekeluargaan membuktikan bahwa pendekatan dialogis sangat ampuh dalam mencegah timbulnya aksi kekerasan fisik maupun aksi pendudukan lahan secara ilegal oleh massa.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mengutamakan musyawarah dan jalur hukum resmi dalam menyelesaikan setiap konflik pertanahan yang terjadi di lingkungannya. Hindari tindakan main hakim sendiri maupun pengerahan massa yang hanya akan merugikan semua pihak dan berujung pada konsekuensi pidana. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, tatanan kehidupan bermasyarakat yang damai, aman, dan berkeadilan dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan di daerah kita.
