Kehidupan bermasyarakat di Bima sangat kental dengan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah yang sudah turun-temurun dipraktikkan. Menyadari hal tersebut, Polres Bima kini lebih mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif dalam menangani berbagai permasalahan hukum berskala ringan yang terjadi di tengah warga. Pendekatan ini tidak berfokus pada pemberian hukuman penjara bagi pelaku, melainkan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat adanya perselisihan atau pelanggaran kecil yang bersifat non-kekerasan.
Proses mediasi ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak di bawah bimbingan bhabinkamtibmas. Di wilayah hukum Polres Bima, mekanisme Keadilan Restoratif menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah seperti sengketa tanah keluarga, pencurian ringan yang didasari desakan ekonomi, hingga perselisihan antar warga di pasar. Dengan duduk bersama dalam sebuah forum musyawarah, setiap pihak diberikan kesempatan untuk berbicara dan mencari titik temu yang saling menguntungkan. Hal ini jauh lebih efektif dalam menjaga kedamaian jangka panjang dibandingkan harus menempuh jalur pengadilan yang memakan waktu lama.
Selain efisiensi waktu, pendekatan ini juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. Di lingkungan Polres Bima, implementasi Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana syarat utama adalah adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dan kerugian yang ditimbulkan masih dalam batas yang dapat dimaafkan oleh korban. Nilai utama yang ingin dicapai adalah edukasi dan pertobatan dari pelaku, serta pengampunan yang tulus dari korban, sehingga kerukunan warga Bima tetap terjaga dalam bingkai kearifan lokal yang luhur.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian pun semakin meningkat seiring dengan diterapkannya cara-cara yang lebih humanis dalam penegakan hukum. Melalui penguatan Keadilan Restoratif, Polres Bima ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal tajam ke bawah, tetapi juga soal mencari kebenaran dan keadilan yang membawa ketenangan bagi semua orang. Masyarakat dihimbau untuk tidak sedikit-sedikit lapor ke jalur hukum formal jika masalah masih bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan dengan cara kekeluargaan. Inilah cerminan masyarakat yang cerdas dalam mengelola konflik demi keutuhan persatuan daerah.
