Istilah “maling” atau pencuri adalah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Untuk memahami sanksi yang dikenakan, penting untuk melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP secara jelas mengatur berbagai jenis pencurian dan hukum pidana yang sesuai. Ini adalah panduan penting agar masyarakat mengerti bahwa pencurian bukanlah kejahatan tanpa konsekuensi serius.
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum bisa dihukum. Hukum pidana untuk pencurian jenis ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Ini berlaku untuk pencurian yang tidak disertai dengan pemberatan atau kekerasan.
Selanjutnya, ada pencurian dengan pemberatan yang sanksinya lebih berat. Misalnya, pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah yang dihuni atau dilakukan oleh dua orang atau lebih. Hukum pidana untuk pencurian dengan pemberatan ini diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pencurian dengan kekerasan, atau perampokan, memiliki sanksi yang jauh lebih berat lagi. Pasal 365 KUHP mengatur hukum pidana untuk pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini bisa meningkat jika perampokan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Tidak semua pencurian berujung pada penjara yang lama. Ada juga pencurian ringan, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Contohnya, pencurian yang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Hukum pidana untuk kasus ini biasanya berupa denda atau pidana kurungan, bukan penjara yang lama.
Di Indonesia, ada juga UU yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dalam konteks yang lebih spesifik. Contohnya adalah tindak pidana korupsi yang juga merupakan bentuk pencurian. Namun, hukum pidananya diatur dalam UU Tipikor, bukan KUHP. Ini menunjukkan bahwa hukum kita membedakan sanksi berdasarkan jenis kejahatan.
Penting untuk diingat, tujuan hukum pidana bukan hanya untuk menghukum. Hukuman juga berfungsi sebagai efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, hukuman juga memberikan rasa keadilan kepada korban. Korban harus merasa dilindungi oleh hukum dan mendapatkan keadilan yang layak.
