Perkembangan informasi yang sangat cepat di media sosial terkadang memicu emosi masyarakat untuk bereaksi secara instan tanpa menunggu proses klarifikasi dari pihak berwenang. Salah satu masalah sosial yang sering terjadi adalah fenomena tindakan Main Hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan sebelum mereka mendapatkan pengadilan yang adil. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, segala bentuk tindakan fisik atau kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghukum orang lain dianggap sebagai tindak pidana serius. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan hanya akan menambah masalah baru dan berisiko memicu kesalahan penghukuman terhadap individu yang belum tentu bersalah.
Secara legalitas, negara telah memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap setiap individu yang diduga melanggar hukum. Perilaku Main Hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah yang menjadi landasan utama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan. Jika masyarakat merasa menemukan seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana, langkah yang paling benar menurut hukum adalah segera menyerahkan individu tersebut kepada pihak kepolisian terdekat agar diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak buruk dari tindak kekerasan kolektif ini bukan hanya merugikan fisik si korban, melainkan juga dapat menyeret masyarakat yang terlibat ke dalam kasus hukum pidana baru. Orang yang terbukti melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sebagai bentuk Main Hakim sendiri dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yang konsekuensinya bisa berupa hukuman penjara cukup lama. Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan emosional sesaat di TKP dapat merusak masa depan mereka sendiri karena harus berurusan dengan proses peradilan yang panjang dan melelahkan sebagai pelaku tindak pidana.
Edukasi mengenai pentingnya pengendalian diri dan penghormatan terhadap hukum harus terus ditingkatkan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di area padat penduduk. Peran tokoh masyarakat, ketua RT, dan aparat kepolisian sangat vital dalam meredam provokasi yang sering kali muncul secara tiba-tiba saat terjadi dugaan tindak kejahatan di lingkungan warga. Sosialisasi bahwa Main Hakim bukan merupakan solusi melainkan bentuk pelanggaran hukum harus dilakukan secara masif melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat lebih tenang dan bijak dalam menyikapi situasi gampang marah.
