HP Pencuri Tertinggal Polisi Ciduk Dirumah Pelaku, Bima

Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan telepon genggam (HP) di lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk dari HP tersebut, tim Reserse Kriminal Polres Bima Kota berhasil ciduk dirumah pelaku pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Haris, dalam keterangan pers di Mapolres Bima Kota pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. “Kami menerima laporan dari korban, Bapak Ahmad, warga Kelurahan Dara, yang rumahnya dibobol maling pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga. Namun, saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota kami menemukan sebuah HP yang tertinggal,” ungkap IPTU Muhammad Haris.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap HP yang tertinggal tersebut, termasuk pemeriksaan nomor kontak dan media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi pemiliknya yang ternyata adalah terduga pelaku pencurian. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil ciduk dirumah pelaku yang berinisial RF (24), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Timur. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan sebagian barang bukti hasil curian, termasuk perhiasan emas dan barang elektronik. IPTU Muhammad Haris menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan telah dijual oleh pelaku. “Kami mengapresiasi kejelian anggota di lapangan yang berhasil memanfaatkan barang bukti yang tertinggal untuk mengungkap kasus ini. Ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan untuk tidak meninggalkan jejak sekecil apapun,” tegasnya.

RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. IPTU Muhammad Haris juga mengimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan ciduk dirumah pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.