Hendak Culik Gadis Pria Babak Belur Dihajar Warga, Bima

Seorang pria berinisial AR (32 tahun) mengalami nasib nahas setelah aksinya yang diduga hendak menculik seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, dihajar warga setempat. Amukan massa terjadi setelah warga menyadari gelagat mencurigakan AR yang berusaha membawa paksa korban dari dekat rumahnya.

Kejadian bermula ketika korban, sebut saja Bunga, sedang bermain di depan rumahnya. Tiba-tiba, AR datang dengan menggunakan sepeda motor dan berusaha menarik Bunga secara paksa. Beruntung, teriakan Bunga didengar oleh beberapa warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Spontan, warga berdatangan dan langsung mengamankan AR yang berusaha melarikan diri. Emosi warga yang tersulut oleh perbuatan AR yang dianggap membahayakan keselamatan anak-anak di desa mereka, membuat AR tak luput dari amukan massa.

Kapolsek Ambalawi, IPTU Junaidi, yang dikonfirmasi pada hari yang sama, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 10.30 WITA dan segera menuju lokasi kejadian. Setiba di lokasi, petugas mendapati AR dalam kondisi babak belur akibat dihajar warga. Petugas kepolisian segera mengamankan AR dari amukan massa yang semakin beringas dan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

IPTU Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, AR memang diduga kuat hendak melakukan percobaan penculikan. Namun, motif sebenarnya dari pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Setelah mendapatkan perawatan medis, AR akan dibawa ke Mapolsek Ambalawi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga, meskipun dipicu oleh emosi sesaat akibat perbuatan pelaku yang meresahkan, sangat disayangkan oleh pihak kepolisian. IPTU Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Meskipun demikian, reaksi cepat warga yang berhasil menggagalkan aksi pelaku patut diapresiasi. Kasus percobaan penculikan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. AR terancam Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Akibat dihajar warga, AR mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan intensif sebelum proses hukum lebih lanjut.