Aparat kepolisian dari Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang guru ngaji berinisial AH (45) terkait dugaan kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Terungkapnya kasus pencabulan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan tokoh agama setempat.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Lalu Muhammad Fathurrahman, S.I.K., kasus pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Pelaku yang memiliki peran sebagai pengajar agama di pondok pesantren tersebut, memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati yang masih di bawah umur. Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai lima orang, dengan rentang usia antara 14 hingga 16 tahun.
Modus operandi pelaku dalam kasus pencabulan ini diduga dilakukan dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan janji akan memberikan nilai bagus atau bantuan lainnya terkait kegiatan belajar di pesantren. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi agar para korban tidak berani menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapapun. Namun, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal. Berdasarkan keterangan para korban dan saksi-saksi lainnya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku AH di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, pelaku AH sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencabulan ini. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban untuk mendapatkan bukti medis yang kuat. Selain itu, tim psikolog juga telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban dan keluarga mereka. Pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal tentang perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
