Dalam proses penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau kematian yang tidak wajar, keberadaan Dokter Polisi sangat krusial. Dokter Polisi adalah ahli forensik medis yang bertugas melakukan pemeriksaan ilmiah pada korban hidup maupun korban meninggal, dan hasil analisis mereka seringkali menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab, mekanisme, dan waktu terjadinya kematian. Keterlibatan mereka menciptakan sinergi penting antara ilmu kedokteran dan hukum, memastikan bahwa proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta-fakta biologis yang objektif. Peran ini dikoordinasikan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri, yang datanya menunjukkan bahwa lebih dari 90% kasus pembunuhan yang diselesaikan di tahun 2024 sangat bergantung pada hasil visum et repertum.
Tugas utama Dokter Polisi adalah menyajikan kebenaran medis dalam format hukum. Alat utama mereka adalah visum et repertum, sebuah laporan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan forensik yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah di pengadilan. Laporan ini mencakup berbagai temuan, mulai dari jenis luka, perkiraan usia luka, hingga penentuan alat yang digunakan untuk menyebabkan luka tersebut. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dokter Polisi juga bertanggung jawab menentukan apakah korban meninggal di lokasi tersebut atau dipindahkan, berdasarkan pemeriksaan livor mortis (lebam mayat) dan rigor mortis (kaku mayat).
Sebagai contoh spesifik, pada hari Jumat, 15 November 2024, pukul 07.00 WIB, Polsek Tambora menerima laporan penemuan jenazah di area permukiman padat penduduk. Dokter Polisi dari Biddokkes Polres Jakarta Barat, dr. Fitriani, Sp.FM, tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan luar (visum luar). Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda pencekikan dan memar pada wajah korban. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto (RS Sukanto) untuk dilakukan autopsi forensik lengkap.
Melalui autopsi, Dokter Polisi dapat mengidentifikasi secara pasti penyebab kematian. Dalam kasus ini, autopsi mengungkap adanya patah tulang hyoid di leher dan pendarahan di jaringan lunak dalam, mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah asfiksia akibat pencekikan. Laporan visum et repertum yang detail ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Reskrim dalam menetapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka dan membuktikan niat kejahatan (mens rea).
Sinergi Kedokteran Kepolisian tidak berhenti pada autopsi jenazah. Mereka juga bertugas menangani kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penentuan usia korban atau pelaku. Keterlibatan Dokter Polisi sebagai saksi ahli di persidangan adalah puncak dari proses ini, di mana mereka menerjemahkan bahasa medis yang kompleks menjadi kesaksian yang dapat dipahami oleh majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum, memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil benar-benar berbasis pada fakta ilmiah yang akurat. Akurasi dan integritas profesional Dokter Polisi adalah kunci untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan pidana.
