Divisi Propam Polri: Penjaga Kode Etik dan Disiplin Internal Kepolisian

Divisi Propam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah unit krusial yang bertugas menjaga kode etik dan disiplin internal di tubuh institusi kepolisian. Keberadaan Divisi Propam menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Mereka adalah benteng utama dalam mewujudkan Polri yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab utama Divisi Propam sangatlah kompleks. Mereka bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal (Paminal). Ini mencakup pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik, penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan. Propam juga berperan dalam melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja anggota di lapangan, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan di luar prosedur. Sebagai contoh, pada 10 Mei 2025, Divisi Propam Polda Metro Jaya memproses laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum polisi lalu lintas, menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran.

Proses penegakan disiplin oleh Propam tidak pandang bulu. Setiap laporan atau indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan pangkat, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Kepala Divisi Propam Polri, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri pada 22 Juni 2025, menyatakan komitmennya untuk terus membersihkan internal Polri dari oknum-oknum yang merusak citra.

Dengan demikian, Divisi Propam adalah unit yang memegang peranan sangat vital dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Polri. Melalui fungsi pengawasan dan penegakan disiplin, Propam berkontribusi besar dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan tepercaya, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peran mereka adalah pilar utama dalam reformasi birokrasi Polri.