Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga stabilitas dan Ketertiban Umum bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Spektrum tanggung jawab mereka membentang luas, mulai dari pencegahan kejahatan sehari-hari melalui Patroli Hingga Pengamanan skala besar pada acara-acara kenegaraan atau kegiatan publik yang sensitif. Peran ganda ini memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan damai, tanpa gangguan yang berarti.
Salah satu fungsi dasar dan rutin adalah kegiatan Patroli Hingga Pengamanan di tingkat lokal. Patroli, baik dengan kendaraan maupun jalan kaki, merupakan kehadiran fisik polisi yang bertujuan untuk mencegah niat jahat pelaku kejahatan (pre-emptive dan preventive). Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) adalah unit utama yang melaksanakan tugas ini, berfokus pada area-area yang diidentifikasi rawan, seperti pusat perbelanjaan, bank, atau permukiman padat penduduk. Contohnya, di wilayah Polsek Cempaka Baru, Unit Patroli Sabhara wajib melaporkan minimal tiga titik rawan pergeseran keamanan setiap malam dan melakukan kunjungan minimal dua jam di lokasi tersebut. Rutinitas ini adalah bentuk konkret dari upaya menjaga Ketertiban Umum dan memberikan rasa aman langsung kepada warga.
Ketika terjadi gangguan Ketertiban Umum, seperti unjuk rasa, kerusuhan, atau tawuran massal, Tugas Polisi beralih ke fungsi pengendalian massa (Dalmas). Di sini, petugas bertindak untuk mengisolasi masalah, melakukan negosiasi, dan jika perlu, melakukan pembubaran massa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan pendekatan humanis. Setiap tindakan pengamanan harus dilakukan secara terukur. Menurut peraturan Kapolri, penggunaan kekuatan haruslah bertahap, dengan tahapan awal berupa imbauan lisan, pengerahan formasi tameng, sebelum menggunakan alat pengendali massa non-mematikan.
Puncak dari tugas pengamanan kompleks adalah Pengamanan Pemilu. Pemilihan umum, baik Pilpres maupun Pileg, adalah hajat besar negara yang menuntut netralitas dan kesiapan maksimal dari Polri. Patroli Hingga Pengamanan dalam Pemilu meliputi tiga tahapan utama: pengamanan logistik (mulai dari kotak suara hingga surat suara), pengamanan proses kampanye agar berjalan damai dan tanpa kekerasan, serta pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan. Untuk Pemilu Serentak 2024, misalnya, Polri mengerahkan total 420.000 personel di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada pengamanan pendistribusian logistik di daerah terpencil dan perbatasan, yang dilakukan mulai H-7 pencoblosan. Setiap TPS diawaki oleh minimal satu petugas polisi untuk menjamin integritas dan Ketertiban Umum proses demokrasi.
Dengan cakupan kerja yang luas, mulai dari Patroli Hingga Pengamanan harian di jalanan hingga menjaga kelancaran proses politik nasional, Tugas Polisi dalam memastikan Pengamanan Pemilu adalah refleksi dari komitmen total Polri untuk menjadi pilar utama stabilitas dan tatanan sosial yang berkeadilan.
