Perkembangan teknologi digital yang pesat, meskipun membawa banyak manfaat, juga membuka celah baru bagi tindak kejahatan yang dikenal sebagai cyber crime. Kejahatan dunia maya, mulai dari penipuan daring, phishing, hacking, hingga penyebaran konten ilegal, membutuhkan respons penegakan hukum yang sama canggihnya. Untuk Mewujudkan Harkamtibmas di ranah digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk dan memperkuat Cyber Crime Unit yang beroperasi di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan jajaran kepolisian daerah. Tugas Densus 88 (yang fokus pada terorisme) dan Cyber Crime Unit (yang fokus pada kejahatan siber) menunjukkan spesialisasi Peran Polri dalam menghadapi ancaman modern. Cyber Crime Unit menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang siber Indonesia agar tetap aman dan kondusif. Berdasarkan data Bareskrim Polri, kasus kejahatan siber meningkat rata-rata 25% per tahun sejak tahun 2023, menegaskan urgensi unit ini.
Tugas dan Wewenang Polisi yang berada di bawah Cyber Crime Unit mencakup tiga fungsi utama: investigasi, pencegahan, dan koordinasi. Dalam fungsi investigasi, tim ini dituntut untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber dengan mengandalkan bukti-bukti digital. Hal ini memerlukan keterampilan forensik digital yang sangat spesialis. Pada 14 November 2025, misalnya, tim Cyber Crime Unit berhasil melacak dan menangkap pelaku phishing yang beroperasi dari luar pulau, dengan barang bukti berupa ratusan server dan akun bank fiktif. Proses penyidikan ini melibatkan teknik data retrieval dan analisis metadata yang kompleks, yang berbeda jauh dari investigasi kejahatan konvensional.
Dalam aspek pencegahan, Cyber Crime memiliki peran penting dalam edukasi masyarakat. Tim ini secara rutin memberikan penyuluhan kepada publik dan institusi mengenai keamanan siber, pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat, dan cara Memahami Gejala penipuan daring. Selain itu, Cyber Crime Unit juga berfungsi sebagai unit koordinasi. Kejahatan siber seringkali bersifat Mencegah Kejahatan Transnasional, melibatkan pelaku dan korban dari berbagai negara. Oleh karena itu, tim ini bekerja sama erat dengan Interpol dan cyber police dari negara lain untuk pertukaran informasi dan penangkapan pelaku yang berada di luar negeri. Pada bulan Mei 2025, misalnya, tim Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas keamanan di Singapura untuk mengungkap kasus penipuan investasi bodong daring.
Untuk menjalankan tugas-tugas kompleks ini, Reformasi Polri Jilid II terus menekankan pada Optimalisasi Sarana dan Prasarana Cyber Crime, termasuk penyediaan laboratorium forensik digital berteknologi tinggi dan pelatihan berkelanjutan bagi personel. Dengan penguatan unit ini, Polisi dan Pelayanan Publik di ranah digital dapat berjalan efektif, memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat yang subur bagi tindak kejahatan.
