Rasa cemas seringkali muncul saat berhadapan dengan petugas kepolisian, bahkan ketika kita tidak melakukan kesalahan. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman, sangat penting untuk memahami kewenangan polisi dan hak-hak kita sebagai warga negara. Polisi adalah penegak hukum, dan memahami kewenangan polisi tidak bertujuan untuk menakuti, melainkan untuk menciptakan interaksi yang saling menghormati dan sesuai prosedur. Pengetahuan ini menjadi kunci untuk memastikan hak-hak sipil kita terlindungi, baik saat di jalan raya maupun dalam situasi lain yang melibatkan aparat.
Memahami kewenangan polisi diawali dengan mengetahui bahwa setiap tindakan petugas harus didasarkan pada Undang-Undang dan prosedur yang berlaku. Ketika dihentikan, misalnya saat razia lalu lintas, petugas wajib menunjukkan identitas dan menjelaskan alasan pemeriksaan. Sebagai warga, kita berhak meminta surat perintah jika pemeriksaan tersebut mengarah pada penggeledahan atau penangkapan. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi yang terus ditekankan oleh pimpinan Polri. Menurut data dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri per 23 September 2025, angka pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur menurun 15% berkat sosialisasi hak dan kewajiban warga.
Selain memahami kewenangan polisi, kita juga harus tahu hak-hak kita saat diperiksa. Ketika dimintai keterangan, kita berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum, terutama jika berstatus sebagai tersangka. Kita juga berhak untuk menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri. Jangan ragu untuk mencatat nama, pangkat, dan kesatuan petugas. Apabila ada dugaan pelanggaran prosedur, kita berhak melaporkan ke Propam Polri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Wawan Setiawan, dalam sebuah seminar di Jakarta pada hari Rabu, 24 September, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memberikan pelatihan kepada personel tentang etika dan prosedur pemeriksaan. “Kami ingin memastikan anggota kami bertugas secara profesional. Memahami kewenangan polisi dan hak warga adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya. Polisi hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melayani dan melindungi. Dengan demikian, pengetahuan tentang hak dan kewajiban ini akan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan aparat.
