Bhabinkamtibmas Penjaga Kedamaian: Peran Vital Polisi di Desa Menyelesaikan Konflik Warga

Di tengah kompleksitas kehidupan sosial pedesaan, kehadiran sosok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengakar kuat pada masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan kerukunan. Bhabinkamtibmas Penjaga Kedamaian adalah ujung tombak Polri di level desa/kelurahan, yang tugasnya jauh melampaui sekadar penindakan hukum. Mereka adalah mediator, penyuluh, dan perwakilan negara yang paling dekat dengan denyut nadi masyarakat. Peran ini sangat penting dalam mencegah konflik kecil berkembang menjadi kerusuhan yang lebih besar, menegaskan komitmen Polri terhadap pendekatan Community Policing yang humanis. Keberadaan Bhabinkamtibmas Penjaga Kedamaian menjadi penentu utama dalam membangun kepercayaan publik di tingkat akar rumput.

Fungsi utama dari Bhabinkamtibmas Penjaga Kedamaian adalah sebagai detektor dini dan pemecah masalah (problem solver). Mereka wajib melakukan sambang (door-to-door system) secara rutin, minimal dua kali seminggu, untuk berinteraksi langsung dengan warga, tokoh adat, dan tokoh agama. Melalui interaksi ini, Bhabinkamtibmas dapat mengidentifikasi potensi gesekan sosial, seperti sengketa warisan, batas lahan, atau bahkan perbedaan pendapat antar-pemuda, sebelum masalah tersebut membesar. Sebuah laporan dari Polres Sleman, DI Yogyakarta, mencatat keberhasilan Bhabinkamtibmas Desa Candibinangun, Bripka Suryadi, yang pada hari Selasa, 5 November 2025, berhasil menengahi perselisihan antara dua kelompok pemuda yang dipicu oleh hoax di media sosial. Mediasi yang dilakukan di Balai Desa tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu tiga jam tanpa perlu adanya proses hukum formal.

Keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik di desa terletak pada pendekatan non-justisia atau penyelesaian di luar pengadilan. Mereka menggunakan kearifan lokal dan musyawarah sebagai instrumen utama, didukung oleh pengetahuan hukum yang memadai. Misalnya, dalam penanganan kasus pencurian kecil, Bhabinkamtibmas akan mengupayakan penyelesaian damai atau restorative justice, dengan catatan pelaku menunjukkan itikad baik dan korban menerima ganti rugi. Pendekatan ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga menjaga kohesivitas sosial di antara warga.

Untuk mendukung tugas vital ini, Polri secara berkala memberikan pelatihan khusus kepada para Bhabinkamtibmas, terutama dalam hal teknik mediasi dan komunikasi interpersonal. Pada periode triwulan III tahun 2025, Polda Jawa Barat mengadakan pelatihan Problem Solving bagi 1.500 Bhabinkamtibmas, menekankan pentingnya netralitas dan objektivitas saat menengahi konflik. Program ini memastikan bahwa Bhabinkamtibmas Penjaga Kedamaian memiliki keterampilan yang mumpuni untuk menjalankan peran ganda mereka sebagai penegak hukum sekaligus perekat sosial, menjadikan mereka pilar utama dalam sistem keamanan lingkungan yang efektif dan dicintai masyarakat.