Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara. Salah satu fungsi krusial yang diemban Propam adalah pelaksanaan Audit Investigasi, yang menjadi tulang punggung dalam upaya penegakan etika dan disiplin internal. Fungsi ini memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku, serta tidak menyimpang dari jalur hukum.
Propam tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Melalui Audit Investigasi, Propam menganalisis secara mendalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Misalnya, pada 15 Mei 2025, tim Audit Investigasi Propam yang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang di Polsek Metro Jaya, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan oknum anggota yang diduga menerima gratifikasi. Proses audit dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang masuk pada awal Mei 2025 melalui saluran pengaduan resmi Propam.
Selain Audit Investigasi, Propam juga memiliki peran vital dalam pembinaan etika profesi Polri. Pembinaan ini dilakukan secara berkala melalui sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk membentuk karakter anggota Polri yang berintegritas, akuntabel, dan transparan. Contohnya, pada setiap hari Senin pukul 07.00 WIB, Propam rutin mengadakan apel pagi di lingkungan Polda seluruh Indonesia, yang diisi dengan penyampaian arahan terkait kedisiplinan dan kode etik. Ini adalah bagian dari upaya preventif Propam agar setiap personel memahami batasan dan tanggung jawabnya.
Fungsi Provos juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Propam. Provos bertugas menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, mulai dari kerapihan seragam hingga kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas bagi anggota. Pelayanan pengaduan masyarakat juga menjadi prioritas, di mana Propam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan perilaku anggota Polri. Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan dan Propam dapat segera melakukan verifikasi serta tindak lanjut yang diperlukan. Keberadaan Propam dengan fungsi-fungsi utamanya, termasuk Audit Investigasi, adalah wujud komitmen Polri untuk menciptakan institusi yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.
