Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang aparat desa yang kedapatan jual sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Identitas aparat desa tersebut diketahui berinisial AS (35 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Dusun di desa setempat.
Penangkapan AS berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas jual sabu yang dilakukan oleh seorang aparat desa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas Satresnarkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP Edi Sanjaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 5 gram, alat timbang digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari jual sabu.
Kapolres Karawang, AKBP Andi Muhammad, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada hari Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, membenarkan adanya penangkapan aparat desa tersebut. Beliau menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan oknum aparat desa dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya aparat desa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam tindak pidana narkoba,” tegas AKBP Andi.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi citra aparat desa dan pemerintah daerah setempat. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa toleransi terhadap siapapun yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar
Saat ini, pelaku AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku. AS terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
