Hukum di Indonesia kini terus bertransformasi menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua pihak, salah satunya melalui konsep keadilan restoratif. Bagi masyarakat di Bima, memahami Apa itu Restorative Justice sangatlah penting sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum di luar persidangan formal. Pendekatan ini mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan keadaan semula daripada sekadar memberikan hukuman penjara bagi pelaku. Hal ini sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Bima yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan di tengah kehidupan sosial.
Secara definitif, memahami Apa itu Restorative Justice berarti memahami sebuah proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu duduk bersama untuk memecahkan masalah dan menangani implikasinya bagi masa depan. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui jalur ini; biasanya hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ringan, kasus dengan kerugian materiil yang kecil, atau pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Syarat utamanya adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, serta adanya komitmen dari pelaku untuk bertanggung jawab mengganti kerugian atau memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Bagaimana implementasi dan Apa itu Restorative Justice dalam praktik di Polres Bima? Petugas kepolisian bertindak sebagai fasilitator atau mediator yang netral. Proses mediasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat setempat untuk memberikan nasehat dan menjamin bahwa perdamaian yang dilakukan memiliki kekuatan sosial yang kuat. Jika kesepakatan tercapai, maka proses hukum pidana dapat dihentikan demi kepentingan hukum (SP3). Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa adil yang lebih nyata bagi korban melalui pemulihan hak-haknya secara langsung, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat dan diterima kembali oleh masyarakat.
Keunggulan dari memahami Apa itu Restorative Justice adalah pengurangan beban kerja sistem peradilan dan mencegah kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendekatan ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, narkoba, atau tindak pidana korupsi. Fokusnya adalah pada edukasi dan rekonsiliasi sosial. Dengan diselesaikannya perkara ringan secara damai, dendam di tengah masyarakat dapat dihindari, dan kerukunan antar warga di Bima tetap terjaga dengan baik. Hukum tidak lagi dipandang hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai alat untuk menyembuhkan luka sosial.
