Kepolisian Resor Kota Mataram berhasil meringkus enam pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjual narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang sigap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penjual narkoba yang merusak generasi bangsa.
Penangkapan terhadap enam pelaku penjual narkoba ini dilakukan setelah Unit Reserse Narkoba Polresta Mataram menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi barang haram di beberapa lokasi. Berbekal informasi tersebut, tim khusus kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan selama beberapa waktu. Hasilnya, identitas dan lokasi persembunyian para terduga pelaku berhasil dikantongi.
Operasi penangkapan dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 14 Mei 2024, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kepolisian yang dilengkapi surat perintah resmi, melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang menjadi target operasi, yaitu sebuah rumah kontrakan di wilayah Cakranegara, sebuah kos-kosan di area Ampenan, dan sebuah tempat persembunyian di kawasan Selaparang, Mataram. Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sabu-sabu dengan berat total sekitar 200 gram, belasan paket kecil ganja siap edar, timbangan digital, alat isap sabu (bong), telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba. Keenam pelaku penjual narkoba tersebut, dengan inisial mulai dari RZ (35), BD (41), KN (29), ML (38), SK (27), dan YG (32), langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi Bayu Satria, dalam konferensi pers pada hari Rabu, 15 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu pelaku penjual narkoba lainnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Mataram. Operasi akan terus kami intensifkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kompol Bayu. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
